sedang

Seorang warga yang bernama Hasan bin Zen Al Idrus terdakwa bahwa sudah laksanakan tindakan pidana perihal melakukan perjudian main poker online, Ditemukan oleh polisi di jalur Wonocolo dan udah di nilai Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Karena melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP.

Main Poker Online

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Sulfikat terdakwa menyebutkan bahwa Hasan melakukan deposit 100 ribu dan mentransfer ke Rekening BCA atas nama Livianti. Deposit ini segera masuk ke di dalam akun judi Hasan.

Main Poker Online

Sesudah masuk ke di dalam web Hasan memilih permainan web poker online dengan memasukan sandi dan id nnya kemudian muncul permainan Texas Poker Star lantas dimainkan.

Saat itu Hasan memasang taruhan 100 ribu waktu ingin bermain poke ronline dan di tiap tiap permainanannya diberikan 2 kartu dan sesudah itu terbuka tiga dan 5 kartu awal. Saat kartu bandar lebih tinggi maka pemain bakal kalah permainan.

“ Ketika pemain dapat kartu yang cocok makan pemain seri dan duwit taruhan dikembalikan,” Ucap Sulfikar.

Tetapi waktu kartu pemain lebih tinggi berasal dari kartu abdnar maka pemain dapat mendapatkan uang taruhan  dan menang. Sehingga Hasan mendapatkan kemenangan menggapai 180 ribu.

Saldo tersebut dicairkan dan dijadikan untuk kebutuhan sehari-hari. Tetapi kemenangan tersebut berakhir dikarenakan 2 bagian Polsek Pabean Cantikan. “ Bermain judi memiliki sifat untung-untungan dan tidak diijinkan oleh pemerintahan.” DIjelaskan Sulfikar.

Baca Juga : Polda Razia 2 Selebriti Ditangkap, Texas Holdem Poker Online