mengungkap

Polri Gatot Repli Handoko mengungkapkan, seorang selebgram yakni Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri gara-gara bermacam tindak pidana. Mulai berasal dari dugaan aplikasi Binary Option untuk judi online, penyebaran hoax/berita palsu hingga pencucian duwit.

Dalam persoalan ini, penyidikan di dalam kasus ini berkaitan bersama dengan dugaan keterlibatan Doni Salmanan di dalam penggunaan aplikasi judi online Binary Options berkedok trading.

‘Aplikasi judi Binary Option serta penyebaran berita hoax atau kebohongan melalui media elektronik dan juga penipuan bersama tindak pidana,’ Ungkap Kabag Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan.

Dan laporan tersebut dicatat bersama dengan no LP: B/0060/II/2022/SPKT/BASEKRIM POLRI tanggal 6 Februari 2022.

Dengan ini, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 th. penjara,” kata Gatot.

Baca Juga: Tertarik Bikin Konten Rugi, Korban Judi Online Malah Dikeroyok Netizen…